Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan dokumen Tata Kerja Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi STIKOM Poltek Cirebon yang ditetapkan melalui SK Yayasan Poltek Indonesia Nomor 003/YPI/XII/2020, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penerapan, monitoring, evaluasi dan pengembangan sistem penjaminan mutu Sekolah Tinggi. LPM dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga yang membawahi 4 (empat) bidang, yaitu Bidang Pengembangan Sistem Mutu dan Pengendali Dokumen, Bidang Monitoring dan Audit Mutu, Bidang SPME dan Bidang Penanganan Keluhan Pelanggan.

Tugas Pokok dan Fungsi

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu:

  1. Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Lembaga Penjaminan Mutu.
  2. Melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan, tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu
  3. Memimpin penerapan sistem penjaminan mutu internal maupun eksternal.
  4. Menetapkan Renstra dan tonggak-tanggak capaian di bidang penjaminan mutu.
  5. Melakukan pembinaan sivitas akademika dan tenaga kependidikan dan membina hubungan kerjasama dalam penjaminan mutu dengan pemangku kepentingan.
  6. Melakukan pengembangan dan inovasi pengelolaan bidang penjaminan mutu.
  7. Menjamin terlaksananya siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  8. Mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) nasional dan internasional.
  9. Menjamin terlaksananya pengelolaan keluhan pelanggan.
  10. Menyusun anggaran Lembaga Penjaminan Mutu dan melaporkan realisasinya.
  11. Melakukan koordinasi dengan pimpinan sekolah tinggi terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat sekolah tinggi.
  12. Melakukan koordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu Program Studi terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat Program Studi.
  13. Mengkoordinasikan Kabid. Pengembangan Sistem Mutu dan Pengendali Dokumen; Kabid. Monitoring dan Audit Mutu; Kabid. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal; dan Kabid. Penanganan Keluhan Pelanggan.

Kabid. Pengembangan Sistem Mutu dan Pengendali Dokumen:

  1. Mengendalikan dan mendistribusikan dokumen SPMI dan ISO.
  1. Memastikan dokumen SPMI dan ISO tersusun dengan baik di seluruh unit.
  2. Melakukan pembinaan dan pendampingan bagi unit dalam menyusun dokumen perencanaan program kerja (rencana kerja tahunan).
  3. Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM.
  4. Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu internal berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Kabid. Monitoring dan Audit Mutu:

  1. Melaksanakan monitoring (pengawasan) terhadap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit.
  1. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) berbasis SPMI dan ISO di lingkungan STIKOM Poltek Cirebon.
  2. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Audit Mutu Akademik (AMA) berbasis SPMI bagi seluruh unit akademik di STIKOM Poltek Cirebon.
  3. Melakukan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan auditor AMI dan AMA.
  4. Mempersiapkan Rapat Tinjauan Manajemen.
  5. Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM.

Kabid. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

  1. Memastikan kesiapan institusi dan atau program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
  2. Membuat perangkat kerja dalam rangka penerapan sistem penjaminan mutu eksternal.
  3. Mensosialisasikan dan melakukan pelatihan sistem penjaminan mutu eksternal.
  1. Memfasilitasi asesmen lapangan (AL) akreditasi program studi dan institusi.
  2. Memfasilitasi, konsultasi dan pendampingan penyusunan dokumen akreditasi Program Studi dan Sekolah Tinggi.
  3. Melakukan asesmen internal dokumen borang Sekolah Tinggi dan Program Studi.
  4. Menfasilitasi dan mendampingi pengajuan pengusulan program studi baru.
  5. Membuat laporan kinerja yang terkait pencapaian monitoring sistem penjaminan mutu eksternal secara berkala kepada Ketua LPM.
  6. Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu eksternal berbasis teknologi informasi dan kamunikasi.

Kabid. Penanganan Keluhan Pelanggan

  1. Mengelola penanganan keluhan pelanggan melalui berbagai media.
  2. Mendistribusikan, monitoring dan menindaklanjuti keluhan pelanggan ke pihak-pihak terkait.
  3. Menyusun instrumen dan melaksanakan pengukuran tingkat kepuasan pelanggan bagi seluruh unit.
  4. Menyusun dan mensosialisasikan tingkat kepuasan pelanggan bagi seluruh unit.
  5. Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM.
  6. Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penanganan keluhan pelanggan dan pengukuran kepuasan pelanggan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
error: Content is protected !!